Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terkait Kasus Suap, Sekjen MA Dicegah ke Luar Negeri

  • 21 April 2016 - 22:07 WIB

Operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), merembet ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu orang kuat dan paling berpengaruh di lembaga pengadilan negara tertinggi itu,  Sekjen MA Nurhadi, dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.

Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 'Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan, dengan status sebagai saksi,' kata Dirjen Imigrasi, Ronnie F Sompie, Kamis (21/4/2016).

KPK tengah menelusuri keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus Pusat. Penyidik komisi antirasuah itu sudah menggeledah ruang kerja dan rumah mewah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sejumlah dokumen dan uang disita dalam penggeledahan itu. Namun, asal-usul dan jumlah uang itu masih diselidiki dna dihitung.

'Langkah-langkah itu (penggeledahan) kita lakukan karena pasti ada indikasi kuat (keterlibatannya) berdasarkan keterangan-keterangan yang dimintai kepada yang kita tangkapi kemarin,' kata Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Panitera/Sekertaris PN Jakpus Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya terjaring OTT KPK saat bertransaksi suap di parkiran basement sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016). 

Penyidik KPK menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy, sebagai bagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy telah memberikan Rp100 juta kepada Edy pada Desember 2015.

KPK menduga, Edy hanya sebagai perantara. Agus juga memastikan, bahwa terbongkarnya kasus suap ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang lebih besar. 

(ANT/B-1)

Berita Terbaru