Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Keterangan Mantan Wagub Kalteng di Persidangan Ben Brahim dan Ari Egahni

  • Oleh Apriando
  • 31 Oktober 2023 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Ismail menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Habib Ismail merupakan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2016-2021. Ia salah satu dari 10 saksi yang dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ben dan Ary Egahni.

Ia memberikan kesaksian mengenai sosok Ben Brahim, baik sebelum maupun setelah menjadi Bupati Kapuas. Ben dikenal sebagai individu yang senang berinteraksi dengan masyarakat.

Habib Ismail mengungkapkan bahwa Ben sering menghadiri berbagai undangan, termasuk acara kematian dan pernikahan, serta acara keagamaan meskipun memiliki jadwal yang padat. Ia menganggap Ben dan Ary sebagai tokoh panutan.

Habib menyatakan bahwa terdakwa Ben Brahim tidak pernah memberinya proyek selama menjabat sebagai Kadis PU dan Bupati. Namun, Jaksa KPK menyoroti klaim ini dan menanyakan apakah Habib pernah meminta proyek kepada Ben.

"Namanya juga mubaligh, jadi kalau saya enggak batasi kita dapat ceramah hari ini, jadi penceramah itu dilarang ngomong yang jelek-jelek tentang orang, harus ngomong yang baik, gak ada jeleknya ini,” tanya Hakim Achmad Peten Sili ke saksi Habib.

“Ada jeleknya, jeleknya satu adalah beliau sebagai Kadis PU, sebagai Bupati, enggak pernah mengasih saya satu proyek pun,” bebernya diiringi suara dari para penonton persidangan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyoroti keterangan saksi terkait pengakuannya tidak pernah dikasih proyek oleh Ben Brahim. Jaksa KPK Zaenurofiq mempertanyakan ke Habib, apakah pernah minta proyek ke Ben. “Pernah,” jawab Habib.

“Ya minta proyek kan siapa tahu bisa, saya mau belajar bang saya bilang. Gak boleh kata Ben,” jelasnya saat dicecar Jaksa KPK.

Saksi mengaku belum pernah mendengar terkait dengan imbalan atau komitmen fee dari para pelaksana pekerjaan di lapangan yang mengerjakan proyek wilayah Kapuas yang diberikan, baik secara langsung kepada terdakwa maupun kepada orang-orang kepercayaan terdakwa.

Berita Terbaru