Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Ben Brahim-Ary Egahni : Saksi Dicecar Pertanyaan Terkait Biaya Pernikahan Anak Terdakwa

  • Oleh Apriando
  • 01 November 2023 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sales Eksekutif Kalawa Convention Hall Yunita Kurniawati Lion menjadi saksi a de charge di sidang kasus korupsi terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Ia merupakan satu dari 10 saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ben dan Ary.

Dalam kesaksiannya, Yunita menjelaskan perannya sebagai penjual jasa gedung di Kalawa Convention Hall. Dia menyebut bahwa gedung tersebut digunakan untuk pernikahan anak pertama dari terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni pada tahun 2019 serta untuk pernikahan anak kedua, pada tahun 2022.

Dia mengaku menerima 5 kali pembayaran secara transfer dari Debby yaitu Ajudan Ary Egahni dengan total Rp492 juta pada tahun 2019. Pembayaran tersebut gedung termasuk dengan makanan dan minuman.

Di hadapan majelis hakim, Yunita mengungkapkan ada larangan untuk menambah makanan dari luar. Selain itu, Yunita juga menyebut tidak ada orang yang membawa makanan dari luar.

“Dalam dua kali acara tidak pernah ada,” tanya Majelis Hakim. “Tidak ada,” jawab saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Sedangkan pembayaran kedua pada tahun 2022, sebut Yunita sejumlah Rp415 juta di gedung yang sama.

“Quantity dari makanan yang ibu Ary pesan, pada tahun 2022 mungkin Covid. Jadi tamu undangannya tidak banyak,” jawab saksi saat dicecar hakim terkait perbedaan jumlah pembayaran pada tahun 2019 dan 2022.

Penasihat hukum terdakwa juga mengkonfirmasi keterangan dari saksi sebelumnya mengenai pemberian buah-buahan sebagai sumbangan untuk acara resepsi anak terdakwa di tahun 2022. Yunita menyatakan bahwa meskipun buah-buahan tidak termasuk dalam paket yang dipesan oleh Ary, tidak ada serah terima dari pihak luar terkait hal tersebut.

“Tidak ada serah terima dari pihak luar. Tetapi buah-buahan memang kita tidak sediakan dari paket yang ibu Ary pesan,” jawab saksi.

Jaksa KPK juga menanyakan mengenai pembayaran untuk pernikahan anak terdakwa. Yunita menjelaskan bahwa pada tahun 2019, ada beberapa pembayaran yang dilakukan oleh Debby, termasuk 3 kali pembayaran melalui Debby dan 2 kali pembayaran langsung oleh Ary sendiri. Sedangkan pada tahun 2022, pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang tunai.

Berita Terbaru