Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pahandut Tangkap Pencuri Ponsel Milik Warga Gang Bima

  • Oleh Pathur Rahman
  • 02 November 2023 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut menangkap seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian ponsel.

Pencurian tersebut terjadi di Gang Bima, Jalan Bukit Keminting X, pada Minggu, 29 Oktober lalu. Menurut Wakapolsek AKP Suharno, tersangka TM melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung.

Pada saat kejadian Ibu Jumatin (55), selaku pemilik warung sedang melayani tersangka TM yang datang dengan modus sebagai pembeli.

"TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya. Saat itulah, tersangka berhasil mengambil dua unit HP milik korban, yaitu Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K, lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor," Katanya, Kamis, 2 November 2023.

Setelah menyadari kehilangan dua HP tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pahandut. Kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Tersangka TM berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pahandut dan kini TM berada di ruang tahanan Polsek Pahandut dan akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dihadapkan pada ancaman Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," Pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru