Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Barito Timur Akan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg yang Melanggar Ketentuan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 November 2023 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bawaslu Kabupaten Barito Timur akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS para calon anggota legislatif atau caleg yang melanggar ketentuan. Rencana itu diungkapkan Ketua Bawaslu Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha usai mengadakan Gathering Bersama Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Desa Magantis, Sabtu 4 November 2023.

"Tujuan kegiatan tadi untuk silaturahmi dengan pengurus partai politik karena pada tanggal 3 November para bakal calon anggota legislatif telah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Kemudian tidak lama lagi kita akan memasuki masa kampanye, karena itu kita perlu berdiskusi dengan teman-teman pengurus partai politik peserta pemilu agar nanti pada masa kampanye bisa seiring-sejalan dalam kegiatan tersebut sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Feryanto.

Dia menambahkan, terkait dengan baliho dan spanduk dari Caleg  yang sudah terpasang di masa sosialisasi ini maka Bawaslu akan mencermati apakah sudah sesuai atau melampaui aturan yang ada.

"Kalau itu sudah melampaui aturan yang ada, sesuai dengan kesepakatan tadi jika sudah termuat tanda nomor, tanda coblos atau seruan untuk mencoblos kita minta untuk ditutup sementara sampai tanggal 27 November (2023) karena tanggal 28 November (2023) masa kampanye yang sudah dimulai," terang Feryanto.

Menurutnya, solusi itu disepakati karena Bawaslu memahami bahwa untuk membuat baliho atau spanduk para calon anggota legislatif mengeluarkan anggaran yang cukup besar, jika dicopot maka mereka akan menderita kerugian.

"(Baliho/spanduk yang termuat tanda nomor, tanda coblos atau seruan untuk mencoblos tetap boleh terpasang namun ditutup sementara hingga masa kampanye," kata Feryanto.

Dia melanjutkan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan tersebut partai politik atau calon anggota legislatif yang baliho atau spanduknya termuat tanda nomor, tanda coblos atau seruan untuk mencoblos diberikan kesempatan hingga tanggal 7 November 2023 untuk menutup tanda yang dimaksud.

"Harapan kami apa yang sudah disepakati itu ditindaklanjuti dengan baik. Apabila nanti setelah batas waktu tanggal 7 November (2023) kami masih menemukan APS yang melanggar ketentuan maka mohon maaf kami bersama Satpol PP akan menertibkan APS tersebut," tegasnya. (BOLE MALO/j)

Berita Terbaru