Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MIRIS! Enam Anak Bawah Umur Diamankan karena Terlibat Curanmor di Palangka Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 10 November 2023 - 18:07 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya mengamankan enam pelaku pencurian sepeda motor di Palangka Raya. Mirisnya, keenam pelaku ini diketahui berusia di bawah 18 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar, dengan rentang usia antara 14 hingga 16 tahun.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, pada September hingga Oktober, keenam pelaku berhasil mencuri tiga sepeda motor dai lokasi yang sama di daerah Jalan Pantai Cemara Lambat II.

Sepeda motor yang dicuri meliputi satu unit Yamaha Aerox putih, Yamaha Jupiter Z1 putih, dan Honda Beat silver. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax berwarna merah dan Yamaha Mio M3 warna abu-abu sebagai sarana untuk melancarkan aksi.

Di TKP pencurian motor Yamaha aerox dilakukan oleh tiga orang anak, di TKP pencurian Yamaha Jupiter Z1 dilakukan oleh empat orang dan TKP pencurian motor beat dilakukan oleh dua orang.

"Dalam penanganan kasus ini, undang-undang perlindungan anak nomor 11 tahun 2012 diterapkan, yang menyatakan bahwa pelaku di bawah umur tidak boleh ditahan jika ada jaminan dari orang tua," katanya, Jumat, 10 November 2023.

Oleh karena itu, keenam pelaku hanya diwajibkan untuk melapor di Polresta Palangka Raya pada hari Senin dan Kamis. Meskipun begitu Kapolresta menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut.

Menurut keterangan dari para pelaku adapun salah satu faktor yang membuat keenam anak di bawah umur ini nekat melakukan aksi pencurian motor karena faktor ekonomi.

 "Keenam pelaku di prasangka kan pada pasal 363 ayat (1) huruf 4e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan hingga 7 tahun penjara," katanya. (PATHUR/j)

Berita Terbaru