Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mesin Rekam Data E-KTP di Kecamatan Pangkalan Lada RUSAK

  • 25 April 2016 - 21:01 WIB

SEJAK beberapa pekan terakhir, dua unit mesin entri perekaman data E-KTP di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rusak dan tidak bisa digunakan.

Sementara alat perekaman data tersebut sangat penting untuk melayani kebutuhan masyarakat melengkapi syarat administrasi kependudukan.

Akibatnya, warga 11 desa di Kecamatan Pangkalan Lada harus mengeluarkan uang ekstra untuk menempuh perjalanan ke Disdukcapil  Kobar. 'Mesin entri perekaman data ini kalau sudah rusak tidak sembarangan diperbaiki dan harus dibawa ke Jakarta, jadi operator tidak berani untuk memperbaikinya,' kata Camat Pangkalan Lada, Rudiansyah, di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kobar, Agus Suparji saat dihubungi Borneonews membenarkan entri perekaman data di Kecamatan Pangkalan Lada tidak bisa digunakan alias rusak, namun ia akan mengecek terlebih dahulu alat tersebut. Ia juga mengatakan, selain di Kecamatan Pangkalan Lada, entri perekaman data E-KTP di Kecamatan Arut Utara, sejak awal hingga saat ini belum bisa digunakan karena terbentur dengan server yang belum selesai. 

'Alat elektronik tersebut tidak sembarangan dan membutuhkan teknisi khusus untuk memperbaikinya, sementara kami di sini hanya sebatas operasional sehingga tidak tahu persis. Meski tahu kami tidak boleh memperbaikinya, di Kecamatan Pangkalan Banteng juga rusak sudah diperbaiki sekarang ngadat kembali,' kata Agus.

Lanjut dia, saat ini disetiap kecamatan oleh pusat hanya disupor oleh mesin alat entri perekaman data, sementara untuk printer (alat cetak) hanya untuk kabupaten. Sehingga fungsinya perekaman data di Kecamatan hanya untuk mempermudah akses perekaman. ' Untuk di kecamatan belum diperbolehkan mencetak KTP, sehingga pencetakan dan pengambilan E-KTP tetap di kabupaten,' ujar Agus.

Pembuatan e-KTP gratis

Agus menjelaskan saat ini pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya atau gratis, tetapi apabila terlambat ada denda yang dibebankan.

Ia menyontohkan apabila ada warga pindahan dari luar dan masuk ke Pangkalan Bun waktu masa pindah yang bersangkutan di dalam surat pindahnya selama 30 hari. 

Apabila waktu berlakunya sudah melebihi 30 hari maka yang bersangkutan akan terkena denda pada saat membuat KTP, besaran dendanya sesuai peraturan bupati Rp30 ribu. 'Itu untuk datanya karena harus cetak ulang ditempat yang baru, tetapi kalau tidak terlambat semuanya gratis,' beber Agus. (KK/B-7) 

Berita Terbaru