Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Sertifikasi Halal belum Rampung

  • 25 April 2016 - 21:02 WIB

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan mengatakan, proses sertifikasi halal produk usaha mikro, kecil dan menengah memasuki tahap pengecekan.

'Berkas yang kita berikan sudah lengkap. Saat ini tim sertifikasi sedang melakukan survei lapangan terhadap produk-produk UMKM itu,' katanya di Palangka Raya, Senin (25/4/2016).

Pemberian sertifikasi halal tersebut diberikan kepada 20 UMKM yang diprioritaskan bagi pelaku usaha, yang di antaranya telah mengantongi label Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dari dinas kesehatan. 

Tujuan pemberian label halal tersebut untuk melindungi konsumen serta agar pelaku usaha lokal dapat bertahan dan mampu bersaing dengan produk lain dari luar daerah.

'Sekarang masyarakat semakin cerdas. Untuk itu label halal juga menjadi pertimbangan konsumen dalam berbelanja. Jadi, semua produk industri makanan dan minuman harus menggunakan label halal,' kata Sahdin.

Pemberian label tersebut dilakukan pihaknya dengan mengandeng pihak independen seperti balai pengawas obat dan makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan produk yang nantinya diberi label halal memenuhi kriteria.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengatakan, label halal merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki pelaku usaha makanan dan minuman agar produknya dapat dijajakan di pasar dan toko modern.

'Pada saatnya nanti setiap supermarket dan minimarket harus menyediakan tempat khusus untuk menjual produk UMKM. Namun, sebelum itu diterapkan, kita bekali pelaku usaha agar memenuhi standar produk yang dijual di tempat itu,' katanya. 

(ANT/B-12)

Berita Terbaru