Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan untuk Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 21 November 2023 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan disampaikan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 21 November 2023. 

JPU juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni dijerat dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UUD RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Serta dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp8.819.801.363 dengan ketentuan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika dalam hal itu para terdakwa atau saat itu terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 3 tahun. 

"Menuntut, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Regginaldo Sultan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Tim Penasihat Hukum mengungkapkan akan menjawab semuanya nanti dalam pledoi secara detail.

"Kami merasa kecewa atas pembacaan tuntutan, menurut penilaian kami fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan. kami melihat penuntut umum menutup fakta persidangan. Kita berpandangan, ini adalah terkait pinjam-meminjam, dan saksi-saksi itu menyatakan meminjam dan itu sudah dikembalikan. Ini merupakan perbuatan perdata yang sempurna," ujarnya usai persidangan berakhir. (APRIANDO/Y) 

Berita Terbaru