Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Rumah Milik Orang Lain, Pria di Palangka Raya Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 21 November 2023 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dwi Gusniadi alias Agus Mbul terancam pidana penjara cukup lama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. JPU mendakwa Agus melakukan penipuan bermodus menjual sebuah rumah yang sebenarnya bukan miliknya.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 21 November 2023

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dakwaan Jaksa, perkara bermula pada, Jum'at, 11 Maret 2022. Korban berinisial MI melihat promosi penjualan rumah di media sosial facebook dengan nama akun Agus Mbul atau terdakwa Dwi Gusniadi. Rumah tersebut milik saksi Arafat Bin (alm) Gufran Gambeng.

Terjadi komunikasi antara saksi Irwan dan terdakwa melalui percakapan watsapp. 14 Maret 2022, saksi bertemu dengan terdakwa di rumah milik Arafat di Jl. Kalibata Blok E Kota Palangka Raya.

Saat di dalam rumah, Muhammad Irwan tertarik untuk membeli. Terdakwa menyatakan bahwa surat rumah masih dipegang pemiliknya, yang sedang diluar kota. Terdakwa mengklaim pemilik telah menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya untuk menjual rumah tersebut.

Muhammad Irwan meminta nomor handphone pemilik rumah (Arafat) kepada terdakwa, namun tidak diberikan dengan alasan pemilik sibuk. Irwan yakin kepada terdakwa dan menawar rumah dengan harga Rp.170.000.000,-.

Pada 15 Maret, Irwan dan terdakwa bertemu di kantor Dukcapil Kota Palangka Raya. Terdakwa menyatakan pembayaran uang muka/DP harus dilakukan agar rumah tidak dijual ke orang lain.

Sekitar jam 12.00 wib, Irwan dan terdakwa pergi ke Bank BRI Unit G. Obos Jl. G. Obos Kota Palangka Raya. Irwan mentransfer Rp.80.000.000,- kepada terdakwa. Terdakwa menyatakan Irwan harus menunggu proses jual beli dari bank Mandiri.

Setelah tidak mendapatkan informasi jelas dari terdakwa, Irwan meminta bantuan saksi Gynna Lola untuk menanyakan ke Bank Mandiri. Gynna Lola melaporkan bahwa tidak ada berkas jual beli rumah yang diajukan ke Bank Mandiri.

Irwan menghubungi terdakwa, yang mengakui bahwa uang telah habis untuk keperluan pribadi. Terdakwa berjanji mengembalikan Rp.80.000.000,-, namun hingga saat ini baru dikembalikan Rp.7.000.000.

Berita Terbaru