Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Ingatkan Penetapan UMP Kalteng 2024 Harus Memperhatikan Sejumlah Pertimbangan

  • Oleh Donny Damara
  • 22 November 2023 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kemenaker telah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang naik, dan itu perlu ditindak lanjuti oleh seluruh daerah di Indonesia sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Kalteng menjadi salah provinsi yang belum menetapkan besaran UMP untuk tahun 2024. Namun terlepas dari itu Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengingatkan penetapan UMP Kalteng untuk 2024 harus memperhatikan sejumlah pertimbangan.

"Harus ada pertimbangan khusus dalam menetapkan UMP Kalteng 2024. Persentase kenaikannya harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dan juga harus seimbang dengan kemampuan pemberi kerja," katanya, Rabu, 22 November 2023.

Duwel menuturkan, terkait kenaikan UMP ini tentu ada pro dan kontra baik antara pekerja maupun pihak pemberi kerja, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang agar nantinya dapat saling sama-sama menerima besaran upah yang akan dibayarkan.

"Pastinya para pekerja menginginkan kenaikan upah dengan standar tinggi, namun di sisi lain pemberi kerja menginginkan kenaikan tidak terlalu besar. Ini yang sering menjadi persoalan, sehingga memerlukan pertimbangan matang sebelum menetapkan besaran UMP," jelasnya.

Lanjutnya, wajar apabila para pekerja menginginkan adanya kenaikan upah yang tinggi, mengingat kebutuhan pun setiap tahun semakin meningkat, harga-harga bahan pokok mahal. Namun, yang perlu disadari yaitu jika kenaikan terlalu tinggi akan memberatkan dunia usaha.

"Tentu yang kita harapkan dalam menetapkan UMP harus proporsional melihat dari kebutuhan masyarakat dan juga kemampuan pemberi kerja, dan kita juga berharap para pekerja bisa menerima besaran UMP berapa pun yang akan ditetapkan nanti," tandasnya. (DONNY D/j)

Berita Terbaru