Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sebab Pelaku Bacok Korban Hingga Luka Berat di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 November 2023 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaku N (29) warga Kecamatan Mantangai nekat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P (25) warga Desa Danau Rawah hingga mengalami luka berat.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada tanggal 18 November 2023 di Dusun Bukit Buas, Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan pelaku telah diamankan setelah menerima laporan kejadian tersebut.

"Modus operandinya atau sebabnya berawal korban yang tersinggung saat di tegur oleh pelaku, karena mabuk marah- marah dengan anak dan istrinya. Lalu korban merasa keberatan hendak menimpas pelaku. Pelaku lari dan mengambil parang di rumahnya kemudian menimpas korban sebanyak tiga kali yang mengenai dada korban," kata AKP Iyudi, Rabu, 22 November 2023.

Hingga, setelah menerima laporan dari pihak korban, pelaku diamankan unit Resmob dibackup Polsek Timpah kemarin di dalam gang di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, tepatnya di Desa Timpah, Kecamatan Timpah.

Sebelumnya, Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 18 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu korban ingin buang air besar disamping rumahnya yang berada di Dusun Bukit Buas.

"Tiba-tiba dari arah belakang pelaku membacokkan benda tajam sejenis parang atau mandau ke arah korban mengenai lengan korban kemudian berulang kali membacok ke arah tubuh korban, hingga korban tidak berdaya," jelasnya.

Setelah itu pelaku melarikan diri. Sementara korban mengalami luka pada bagian lengan, kaki, punggung dan dada yang cukup parah.

"Serta harus mendapatkan perawatan medis hingga dilarikan ke IGD RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya," bebernya.

Pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (DODI/j)

Berita Terbaru