Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Ketok UMP 2024 Rp3.2 Juta

  • Oleh Marini
  • 23 November 2023 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00.

Hal ini berdasarkan maklumat yang diketok Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yang menyatakan besar UMP tersebut sebagaimana dimaksud dalam berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Sugianto, Kamis, 23 November 2023.

Ia juga mengingatkan, setiap perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP sebagaimana dimaksud. Terkecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

Kemudian, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tandasnya. (MARINI/j)

Berita Terbaru