Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 40 Tahun Asal Muara Teweh ini Diringkus Polisi Karena Simpan 11 Paket Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 23 November 2023 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap pria berinisial ASH alias Sasah (40), pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Perempatan Simpang Batu Bara, Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 24 RT 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Dari tangan ASH alias Sasah, polisi mengamankan 11 plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram bruto serta barang bukti lainnya.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan tersebut, kemudian petugas menangkapnya hingga penggeledahan badan yang disaksikan oleh oleh Ketua RT setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink yang berisikan 9 (sembilan) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu, 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan di dalam dalam kantong celana kanan depan dan barang bukti lainnya,” kata Arie Indra, Kamis 23 November 2023.

Dikatakannya, barang tersebut diakui oleh pelaku miliknya. Selanjutnya terhadap pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram brutto, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink, 1 (satu) buah handphone merk OPPO 16 warna silver, dan uang tunai senilai Rp 200.000,-.

“Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arie Indra Susilo. (RAMADHANI/H)

Berita Terbaru