Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Meminta Bappenda Berkolaborasi dengan Satpol PP untuk Memungut Pajak Galian C Ilegal

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 03 Desember 2023 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk memungut pajak Galian C tak berizin atau ilegal.

"Sesuai dengan petunjuk BPK dan koordinasi dengan provinsi dan kementerian keuangan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) termasuk galian C ilegal akan dipungut pajaknya. Saya minta Bappenda bekerja sama dengan Satpol PP kalau agak bandel bisa membawa kepolisian atau kejaksaan untuk menagih terus," kata Halikinnor, Minggu, 3 Desember 2023.

Lanjutnya, galian C sangat dibutuhkan baik untuk masyarakat yang sedang membangun rumah atau pemerintah untuk  mengerjakan paket kegiatan, seperti membangun jalan membutuhkan pasir dan tanah urug.

Selama ini, galian C berizin telah dikenakan pajak sebesar 5 persen. Namun banyak yang tak berizin tak dipungut pajaknya. Sehingga pemerintah daerah berupaya agar galian C ilegal pun tetap dipungut, karena bagaimanapun MBLB milik negara dan harus dibebani pajak.

"Kami beberapa kali berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk memungut pajak galian C tak berizin dan disetujui," ujarnya.

Sehingga ke depan, tahun 2024 Galian C tak berizin dikenai pajak 20 persen tanpa menghapus kasus pidananya. Pembebanan pajak lebih besar ini juga untuk mendorong agar pengusaha galian C mengurus perizinannya. (DEWI PATMALASARI/J)

Berita Terbaru