Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Puluhan Perusahaan di Kobar Belum Setor Pajak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Desember 2023 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menerangkan masih ada puluhan perusahaan yang belum menyetorkan pajaknya ke daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kobar M Nursyah Ikhsan, masih banyak perusahaan di kabupaten setempat yang mangkir atau tidak mengindahkan ketaatan dalam membayar pajak.

"Ada 33 perusahaan yang beroperasi belum menyetorkan pajak daerah. Bahkan, ada perusahaan menunggak pajak daerah lebih dari 3 tahun," ujarnya, Selasa, 5 Desember 2023.

M Nursyah Ikhsan mengatakan, perusahaan yang menunggak pajak tersebut mayoritas perusahaan kelapa sawit (PKS), diikuti perusahaan tambang dan sisanya perusahaan milik perseorangan. Ia menegaskan pihaknya sudah menyurati manajemen perusahaan tersebut.

"33 perusahaan, sampai sekarang belum melakukan pembayaran pajak daerah. Kami bersama kejaksaan sudah melakukan penagihan dan menyurati masing-masing perusahaan. Kami harapkan membayar sebelum akhir tahun," kata Ikhsan.

Dalam hal ini, Bapenda tidak merinci berapa jumlah total tagihan pajak 33 perusahaan secara keseluruhan, namun ditaksir jumlah total tunggakan pajak daerah mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, tunggakan pajak itu meliputi pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain-lain.

"Jadi, kalau sampai lewat batas waktu tentu kita akan kenakan denda terus berikan surat peringatan, apabila belum juga membayar maka berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Pada proses penagihan pajak daerah ini, Bapenda bersama kejaksaan disebutkan telah mengedepan langkah persuasif dan juga memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila perusahaan enggan untuk membayar maka pihaknya tak segan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau sudah sampai kejaksaan berarti sudah kita lakukan pemeriksaan, mereka kita rangkul kalau ada kendala kita kasih waktu. Tapi kalau sampai akhir tahun belum juga dibayar maka ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan," tegas Ikhsan.

Ditambahkan Kepala Bapenda Kobar, penagihan pajak itu merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, hal tersebut juga dinilai sebagai bukti nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan infrastruktur di kabupaten berjuluk Bumi Marunting Batu Aji itu.

Berita Terbaru