Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Asal Desa Sungai Bedaun Ditangkap Polres Kobar, Dapat Barang dari Madura

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Desember 2023 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jajaran Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial S (42), warga asal Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai.

Dalam Jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan menyampaikan, tersangka mendapatkan sabu dari rekannya yang ada di Madura.

"Pada September 2023 lalu, tersangka membeli sabu seberat 75 gram dengan harga 75 juta rupiah dari temannya inisial R yang ada di Madura, dengan cara diantar langsung ke rumah tersangka," kata Kapolres Kobar, Rabu, 6 Desember 2023.

Lanjutnya, adapun tersangka S ini, diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kumai pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 20.40 WIB, di kediamannya Desa Sungai Bedaun.

Saat dilakukan penggeledahan rumah  didalam kamar tersangka ditemukan 3 paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 52,93 gram.

"Jadi, dari total 75 gram, telah terjual sebanyak 21 gram, yang tersangka edarkan di wilayah Desa Sumgai Bedaun. Setiap garamnya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu rupiah," tuturnya.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penjualan sabu tersebut dan merasa kapok.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) atas Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (DANANG/j)

Berita Terbaru