Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian di Toko Mama Palangka Raya Dituntut 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 07 Desember 2023 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - RS dan MR terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian di Toko Mama dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 7 Desember 2023 

Terdakwa RS, terdakwa MR dan A (DPO) melakukan pencurian di Toko Mama pada 15 Agustus 2023. Awalnya, RS mengajak MR dan A setelah mengembalikan sepeda motor. 

Mereka masuk ke Toko Mama di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggunakan besi untuk merusak dinding belakang.

RS memanggil MA dan A Untuk mengawasi sekitar saat dia mencuri rokok dan barang lainnya dari etalase toko. Setelah mencuri, mereka dijemput A untuk menjauh dari Toko Mama. 

Di perjalanan, MR masuk kembali ke toko, mencuri telur ayam, dan An menjemputnya. Kemudian, ketiganya bertemu di bundaran burung, menuju Jalan Seth Adji untuk menjual barang curian.

Berita Terbaru