Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Bayi di Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 Desember 2023 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Berdasarkan bukti -bukti yang diperoleh, Polres Lamandau akhirnya menetapkan sepasang muda mudi berinisial A (20) dan H (19), orangtua biologis bayi malang yang ditemukan tewas di Sungai Lamandau sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti -bukti yang telah kita kumpulkan, kami telah menetapkan dua orang tersangka pembuang bayi yang ditemukan di Sungai Lamandau,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 Desember 2023.

Bukti-bukti yang dimaksud diantaranya adalah keterangan saksi, bukti surat (hasil otopsi bayi, visum, hasil tes DNA) dan keterangan tersangka. Dari hasil tes DNA, bayi yang ditemukan di Sungai Lamandau itu merupakan anak biologis dari A (20) dan H (19)

“Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lamandau,” ujarnya.

Keduanya, lanjut Kapolres, dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 341 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman pasal 306 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pasal 341 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.

Saat ditanya terkait motif, kedua tersangka terpaksa membuang bayi tak berdosa tersebut karena belum siap atau tidak menginginkan anak dari hubungan diluar nikah. Sepasang kekasih ini memang tidak menginginkan anak, sebab meski sudah sekitar setahun berpacaran, si pria masih berstatus pelajar yang tentu belum siap memelihara anak.

Namun hubungan percintaan kedua remaja ini ternyata melewati batas, hingga akhirnya H hamil. Ia lalu melahirkan di dalam jamban saat ingin BAB, dan mengaku jika bayi yang dilahirkannya jatuh ke sungai. Mayat bayi itu ditemukan di aliran sungai Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan dua terduga pelaku kurang dari 6 jam setelah penemuan bayi, karena ditemukan pasien yang merupakan salah satu warga desa tersebut mengalami pendarahan seperti usai melahirkan di RSUD Lamandau. Untuk memastikan penyebab kematian dan mengetahui siapa orangtua biologis bayi, pihak kepolisian kemudian melakukan visum dan tes DNA. (HENDI NURFALAH/j)

Berita Terbaru