Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Katingan tak Kabulkan Gugatan Demokrat Terkait Penetapan DCT

  • Oleh Abdul Gofur
  • 11 Desember 2023 - 11:20 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan -  Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Katingan tidak mengabulkan alias menolak gugatan Partai Demokrat terkait penetapan daftar calon tetap atau DCT. 

Pasalnya,  salah satu kader partai tersebut yang sebelumnya masuk daftar calon sementara di KPU Katingan  daerah pemilihan atau dapil III, kemudian tidak masuk dalam daftar calon tetap atau DCT. 

Sehingga pihak Partai Demokrat Katingan menggugat KPU Katingan melalui Bawaslu setempat agar kadernya bisa dimasukkan ke DCT. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Katingan,  Yosafat E Kawung menuturkan terkait gugatan Partai Demokrat ada caleg yang tidak lolos DCT tersebut, sejauh ini Bawaslu Katingan sudah menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Sehingga secara kelembagaan proses itu sudah diselesaikan okeh Bawaslu,  dan semua bisa mengakses bahwa Bawaslu sudah memutuskan proses penyelesaian segketa itu.

"Putusan kita kemarin itu, kita tidak mengabulkan permohonan pemohon,  sehingga dengan tidak dikabulkannya permohonan dari pemohon maka sesuai dengan ketentuan mereka masih bisa memperjuangkan haknya melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ," sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E Kawung saat menghadiri jalan sehat pemilu damai di Lapangan Sport Center Kasongan,  Minggu,  10 Desember 2023.

Yosafat E Kawung mengatakan,  saat ini memang proses itu sedang berjalan. "Dan diproses itu Bawaslu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk diranah itu,  karena itu sepenuhnya ranah PTUN," tambahnya. (ABDUL GOFUR/j)

Berita Terbaru