Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kirab Awali Pelantikan 81 Kades Terbesar dalam Sejarah Kotim

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 11 Desember 2023 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kirab awali pelantikan 81 kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Jumlah ini terbesar sepanjang sejarah pelantikan kades di daerah ini.

"Pelantikan kepala desa hari ini merupakan pelantikan kepala desa terbesar di kotawaringin timur dan terlengkap, karena di tahun 2017 terdapat 77 kades yang dilantik, hari ini 81 kades yang saya lantik," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 11 Desember 2023.

Pelantikan serentak ini istimewa karena jarang terjadi. Sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim merancang pelantikan tersebut dengan kirab yg diikuti 81 kades dan dipimpin Bupati, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, dan Kepala DPMD Raihansyah.

Raihansyah mengatakan, rangkaian kegiatan diawali selamatan di Rumah jabatan Bupati. Lalu serentak jalan kaki di Jalan A Yani Sampit menuju Kantor Pemerintah daerah.

"Kirab tersebut memiliki filosofi sesuai motto habaring hurung yang artinya gotong royong. Bergerak bersama membangun Kotim," ujar Raihansyah.

Kirab memiliki makna kekompakan dan kebersamaan modal bersama untuk memajukan Kotim terutama desa-desa yang menjadi ujung pemerintah terkecil.

Adapun 81 kades yang dilantik ialah 76 kades hasil pilkades serentak tanggal 23 september 2023, 3 kades pengganti antar waktu (paw) yang merupakan hasil pemiliha dan 2 penjabat (Pj) kepala desa yang mengisi kekosongan jabatan kepala desa karena berakhir masa jabatannya. 

"Untuk PAW kades dari Desa Telaga Baru, Waringin Agung dan Kebuao. Sementara Pj dari Desa Tumbang Keminting dan Tinduk," terangnya.

PAW Kades yang dilantik akan menjabat selama sisa jabatan kades ama yang mundur untuk mengikuti pemilihan legislatif, sehingga masa jabatannya bervariasi. Sementara 76 kades definitif memiliki masa jabatan 6 tahun jika undang-undang Desa belum bisa disahkan. Namun apabila undang-hndang desa disahkan Desember ini masa jabatan kades definitif menjadi 9 tahun. (DEWI PATMALASARI/j)

Berita Terbaru