Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Gagalkan Pengiriman 233 Kg Sisik Trenggiling

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 Desember 2023 - 12:47 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jajaran Satreskrim Polres Lamandau menggagalkan pengiriman 9 dus sisik/kulit trenggiling dengan berat kotor 233 kg, saat menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau. 

Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri saat memimpin press release di aula Satreskrim setempat mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 tersangka yakni W (36), P (23), dan AR (22), serta barang bukti 233 kg sisik trenggiling.

“Ini menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam 5 tahun terakhir, kalo biasanya hanya puluhan kilo, kali ini kami mengamankan 3 tersangka dan 233 kg bersama barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Samsul Bahri, Selasa, 12 Desember 2023.

Kronologi pengungkapan kasus ini, saat menggelar razia, petugas memberhentikan kendaraan roda empat merah metalik dengan Nopol KB1548JD. Saat melakukan pemeriksaan didalam mobil tersebut, petugas menemukan 9 dus yang dilapisi karung.

“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus yang ternyata berisi sisik/kulit satwa dilindungi yaitu trenggiling, kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.

Lebih lanjut Wakapolres Lamandau menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik trenggiling yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada tanggal 11 Desember 2023.

“Tersangka P (23) mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak 3 kali dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel,” sebutnya.

Wakapolres Lamandau menambahkan, modus pelaku dalam menjualbelikan kulit/sisik hewan dilindungi ini secara ilegal dengan cara mengirimkan untuk sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli.

“Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik trenggiling ini,” tegasnya.

Kepada para tersangka, Kompol Samsul Bahri menyebut, disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah.

Berita Terbaru