Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tips dari Praktisi Hukum Mencegah Penipuan dan Pembobol Rekening

  • Oleh Apriando
  • 13 Desember 2023 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masyarakat diimbau untuk waspada jika ada yang menelpon dan mengatasnamakan Kemenkes untuk menanyakan perihal keikutsertaan vaksinasi Covid-19. Imbauan ini diunggah dalam story Instagram Kemenkes pada Sabtu 9 Desember 2023.

Adapun, isi imbauan Kemenkes tersebut sebagai berikut:"#Healthies jika ada yang telepon mengatasnamakan Kementerian Kesehatan RI, menanyakan mengenai : "Apakah sudah divaksinasi, tekan 1 jika sudah, tekan 2 jika belum, dapat dipastikan bahwa hal ini adalah HOAX!" Akibatnya fatal, telepon akan diblokir dan diretas, serta semua data perbankan/online banking akan dibobol.

Fenomena penipuan ini menjadi sorotan praktisi hukum Ade Putrawibawa. Ia menilai penipuan semacam ini dapat merugikan masyarakat secara signifikan, dan menekankan perlunya kewaspadaan terhadap berbagai tindakan penipuan yang semakin canggih.

“Untuk pencegahan jika ada nomor asing sebaiknya untuk tidak langsung dijawab ataupun dibalas maupun menklik tautan dari isi pesan tersebut, alangkah baik dilakukan pengecekan dahulu terhadap nomor asing tersebut dengan menggunakan aplikasi get-contact atau aplikasi lainnya untuk mengetahui identitas pemilik asli dari nomor asing tersebut, setidaknya dengan cara ini dapat meminimalisir terjadinya pembobolan data ataupun rekening nasabah,” ujarnya, Rabu, 13 Desember 2023

Ade Putrawibawa juga memberikan saran kepada nasabah untuk segera melaporkan kejadian kehilangan dana ke pihak bank jika mereka menjadi korban penipuan atau kejahatan elektronik.

Pengacara muda ini juga mengharapkan pihak berwajib sangat berperan dalam upaya pencegahan diantaranya pihak berwajib dapat memberikan sosialisasi terkait langkah-langkah pencegahan terjadinya pembobolan rekening dan langkah-langkah pelaporan apabila terjadi pembobolan rekening nasabah tersebut.

Praktisi Hukum Ade Putrawibawa berpandangan dalam konteks tanggung jawab bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian dalam penggunaan perbankan elektronik, hingga saat ini belum adanya pengaturan yang secara khusus mengenai electronik banking di Indonesia untuk menjadi persoalan tersendiri.

“Jika suatu perbuatan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, maka orang yang melakukan perbuatan tersebut wajib bertanggungjawab dan mengganti rugi kerugian orang lain yang timbul akibat perbuatannya,” ujarnya.

Ade menerangkan, Korban dapat melakukan gugatan kepada pihak yang menyebabkan kerugian. Kualifikasi gugatan hukum yang umum adalah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sudah mendefinisi tentang perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer yakni; “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Berita Terbaru