Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pergub Dicabut, Pembakar Hutan dan Lahan Dijerat Hukum

  • 29 April 2016 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas -  Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Mas (Gumas) AKBP Pria Premos mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini bisa menimbulkan kabut asap yang berdampak kurang baik untuk kesehatan.

'Saya sebagai Kapolres Gunung Mas menghimbau kepada masyarakat jangan lagi membakar hutan dan lahan, seperti dengan cara-cara yang lama,' tegas Premos.

Menurut dia, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 52 Tahun 2008 yang memperbolehkan masyarakat adat membakar lahan 1-5 hektar, telah dicabut. Dengan demikian, masyarakat tidak diperbolehkan lagi untuk membakar hutan dan lahan. Bila ada yang tebukti membakar hutan dan lahan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

'Peraturan daerah tetap, justru kita menggunakan peraturan daerah tersebut untuk menjerat masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja,' ucap dia.

Kapolres Gumas menyampaikan, selama 2016 pihaknya telah menagani 2 kasus kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, kata Premos, satu kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun untuk proses selanjutnya.

'Dari dua kasus tersebut, pelakuknya dua orang,' ucap dia.

Dia melanjutkan, dalam hal mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Gumas. Polres Gumas telah menandatangani nota kesepaham atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Gumas. Dengan ditandatangani MoU tersebut, diharapkan masalah karhutla di dapat ditangani dengan baik.

'Jadi ini (penandatanganan MoU) merupakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Polres Gunung Mas dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gunung Mas,' cetus dia.

Dengan adanya larangan membakar hutan dan lahan, lanjut Pria Premos, mungkin akan ada upaya atau metode baru dari pemerintah daerah. Untuk membersihkan dan menyuburkan lahan guna kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Gumas Arton S Dohong juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran huta dan lahan. Hal itu untuk mencegah kabut asap yang sangat berbahaya seperti tahun lalu. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru