Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Akan Tagih PBB Bandara Tjilik Riwut, Nilainya Capai Rp3 Miliar

  • Oleh Hendri
  • 18 Desember 2023 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya akan menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bandara Tjilik Riwut.

"Selama ini tidak pernah ditagih, padahal secara aturan itu wajib dibayarkan. Kami sudah hitung nilainya mencapai Rp3 miliar," kata Kepala BPPRD, Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin, 18 Desember 2023.

Emi menyebutkan, luas tanah yang dimiliki Bandara Tjilik Riwut berada di 3 Kelurahan, yakni Kelurahan Panarung, Pahandut dan Tanjung Pinang.

"Itu tanahnya sangat luas, mulai tahun depan kita akan tagih ke pihak Angkasa Pura II," ujarnya.

BPPRD sendiri sedang membahas soal penarikan PBB Bandara ini untuk menentukan besaran yang wajib dibayarkan.

"Penjajakan sudah kami lakukan dengan pihak Bandara, mereka bersedia membayar, namun meminta keringanan karena tanahnya tidak terpakai. Kami belum sepakat soal itu, karena yang namanya tanah ditempati atau tidak tetap wajib bayar pajak," tutur Emi.

Ia menyebutkan, pihak angkasa pura II sebelumnya telah meminta keringanan untuk membayar Rp500 juta saja.

Jumlah ini menurut Emi masih terlalu kecil karena pajak yang dibayar akan digunakan untuk membangun Kota Cantik. (HENDRI/j)

Berita Terbaru