Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hasil Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng

  • Oleh Marini
  • 28 Desember 2023 - 06:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, melaksanakan rapar koordinasi atau (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Rabu, 27 Desember 2023.

Rakor tersebut menghasilkan beberapa point penting yakni : 

1. Menyusun Rancangan Aksi Daerah (RAD) dalam rangka menangani berbagai permasalahan konflik yang dimungkinkan akan terjadi di daerah.

2. Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol bersedia melakukan analisis terkait berbagai konflik lokal daerah, yang diterjemahkan dalam rencana aksi daerah.

3. Menghadapi tahun politik yaitu Pemilu tahun 2024, dilaksanakan pemetaan potensi konflik. Dirumuskan koordinasi dari tingkat provinsi ke kabupaten sampai tingkat desa. Dengan target yang akan dicapai adalah target B.04, target B.08 dan target B.12.

Hal ini diutarakan oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik  Herson B. Aden mengatakan bahwa pihak Kesbangpol wajib menyampaikan draf RAD, dan di dalamnya tentu ada target yang akan dicapai.

"Rencana Aksi (RA) Tahun 2024 untuk periode B.04 (Januari-April), B.08 (Mei-Agustus) dan B.12 (September-Desember)," katanya, Rabu, 27 Desember 2023.

Menurutnya, 4 RA tersebut dalam bidang pencegahan konflik terkait dengan Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).

"Artinya pada bulan 4 target ini harus tercapai, karena nanti akan terjadi multiplier effect terhadap yang lain," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Katma F Dirun menambahkan,  penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial meliputi tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

"Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini telah di amanatkan pada Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial," tandasnya. (MARINI/H)

Berita Terbaru