Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Palangka Raya Libatkan 90 Orang Pelipat Surat Suara Pemilu

  • Oleh ANTARA
  • 02 Januari 2024 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya melibatkan 90 orang yang bertugas untuk melipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Hari ini proses sortir dan pelipatan surat suara kami mulai yang melibatkan 90 orang," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro di Palangka Raya, Selasa, 2 Januari 2024.

Dia mengatakan, proses ini dilakukan di kantor KPU dan ditargetkan selesai dalam lima hari mendatang dengan estimasi sortir dan lipat setiap harinya selama delapan hingga 10 jam.

Joko menambahkan, total ada 1.097.835 surat suara yang dilakukan sortir dan pelipatan. Dia menerangkan, ada lima jenis surat suara yang dilipat dan dilakukan sortir, meliputi surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kota Palangka Raya.

“Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Joko.

Dia menerangkan, kategori surat suara yang rusak diantaranya, kusut/mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara yang sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horizontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan.

Kemudian, surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.

"Selain itu juga terkait surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, sebelum petugas melipat surat suara, kertas wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat.

“Untuk antisipasi kehilangan surat suara, sortir dan pelipatan diawasi oleh tim kepolisian, Bawaslu Kota Palangka Raya, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kota Palangka Raya,” kata Joko.

Berita Terbaru