Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel, Dua Diantaranya Kepala Dinas

  • Oleh Apriando
  • 05 Januari 2024 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Barito Selatan (Barsel) tahun 2020-2021.

“Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang sah serta telah memenuhi syarat sebagai tersangka,” kata Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, saat konferensi pers di kejati kalteng, Jumat, 5 Januari 2024.

Douglas menerangkan, tersangka pertama berinisial PMI Sebagai  Bendahara Pengeluaran tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

Tersangka kedua berinisial  MJR Sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas tahun 2020 hingga 2021 di Dinkes Kabupaten Barito Selatan. 

Ketiga, yakni tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020 hingga 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

Kempat yakni Tersangka berinisial DKP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan tersangka berinisial DS Sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2021, selaku Pengguna Anggaran (PA).

Douglas Pamino Nainggolan menegaskan, setelah dilakukan penetapan tersangka penyidik akan melakukan pemanggilan segera akan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Douglas menceritakan, pada tahun 2020, pemerintah daerah kabupaten Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000 sedangkan pada tahun 2021 menerima Rp. 16.414.374.000. Total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200.

Dana  tersebut tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer  ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung  jawabkan.

“Dalam pencairan dana tersebut terjadi penyimpangan dari Kas Daerah, saat masuk ke rekening dinas tersebut seluruh uang tersebut disetorkan ke rekening pribadi beberapa orang di dinas tersebut,” jelasnnya. 

Berita Terbaru