Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Posisi Winsi Kuhu Kosong Setelah Dipecat, soal PAW ini Jawaban Ketua Bawaslu Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 08 Januari 2024 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini posisi keanggotaan Bawaslu Kalteng kurang satu setelah Winsi Kuhu dipecat oleh DKPP.

Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Satriadi menyampaikan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisioner Bawaslu Kalteng, Winsi Kuhu masih menunggu instruksi Bawaslu Pusat.

“Kewenangan untuk melakukan PAW seluruhnya berada di Bawaslu RI,” ungkapnya saat di KPU Kalteng, Senin, 8 Januari 2024.

Ia menegaskan Surat Keputusan (SK) PAW dan pelaksanaan seleksi seluruhnya juga berada di Bawaslu RI dan posisi dan saat ini untuk posisi yang diberhentikan sendiri sudah kosong.

Sebagai informasi pemberhentian dan pencopotan Winsi Kuhu dilakukan karena dugaan keterikatan komisioner tersebut terhadap salah satu partai politik.

Sidang kode etik dalam kasus tersebut dilaksanakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui siaran langsung youtube DKPP RI pada Desember 2023.

Hal itu menegaskan Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, tidak boleh terkait dengan partai politik.

Sesuai dengan pasal 117 ayat 1 huruf I dalam peraturan Bawaslu, seorang anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota. (HERMAWAN DP/j)

Berita Terbaru