Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kalteng Pastikan Hak Pilih ODGJ Terakomodasi, tapi Ada Syaratnya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 08 Januari 2024 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi menyampaikan pihaknya memastikan hak pilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terakomodasi.

“Mereka dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat,” tutur Sastriadi saat di Kantor KPU Kalteng, Senin, 8 Januari 2024.

Namun, Sastriadi menegaskan untuk mendapatkan hak pilihnya ODGJ atau penyandang disabilitas mental syaratnya yakni perlu membawa surat keterangan dokter.

Sebagai informasi Ketentuan pencoblosan ODGJ juga tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, ODGJ bisa menggunakan hak suaranya di pemilu, sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen atau berat.

Sedangkan berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2022, diatur WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Kemudian tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Serta berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.

Selain itu untuk WNI berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jika belum memiliki KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga.

Selain itu untuk masuk menjadi pemilih harus tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (HERMAWAN DP/j)

Berita Terbaru