Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Barito Selatan

  • Oleh Apriando
  • 16 Januari 2024 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah  (Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Doughlas Pamino Nainggolan mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial MJR, yang menjabat sebagai pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. 

Tersangka kedua yakni ICD, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 sampai 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

"Kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelasnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Proses penahanan terhadap MJR dan ICD dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Keduanya kini berada di Rutan Klas IIA Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra memberikan gambaran singkat mengenai kasus ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200.

Dana tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer  ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Namun, berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi penyalahgunaan dana tersebut Oleh karena itu para  tersangka dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Dodik Mahendra.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Jumat, 5 Januari 2024 menetapkan lima tersangka. Tersangka pertama berinisial PMI sebagai  Bendahara Pengeluaran tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

Tersangka kedua berinisial MJR sebagai pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas tahun 2020 hingga 2021 di Dinkes Kabupaten Barito Selatan.

Ketiga, yakni tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 hingga 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

Berita Terbaru