Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aspidsus Kejati Kalteng Sebut Uang Miliaran Rupiah Dana BOK Dinkes Barsel Mengalir ke Rekening Pribadi

  • Oleh Apriando
  • 17 Januari 2024 - 10:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal, melalui Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, uang dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinkes Kabupaten Barsel tahun anggaran 2020-2021 diduga ditransfer ke rekening pribadi.

”Namun dalam pelaksanaannya, oleh para tersangka secara bersama-sama mentransfer atau mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening Dinkes, kemudian mentransfer dan menampungnya, mengirimkannya ke rekening pribadi dari beberapa orang oknum di Dinkes tersebut,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Dua tersangka, yakni MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021, serta tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas, telah ditahan oleh Kejati Kalteng.

Douglas  menjelaskan Dinkes Barsel menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik sebesar Rp32 miliar dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2020 dan 2021. Douglas menyebut bahwa telah ditemukan bukti yang akurat, didukung oleh analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari rekening pribadi yang terlibat dalam transaksi mencakup 4 ke oknum yang tidak terkait dengan kegiatan BOK. Douglas menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan Puskesmas, Gizi Buruk, Stunting, Jampersal, dan penanganan Covid-19, namun disalahgunakan.

"Para tersangka menandatangani kegiatan seolah-olah sudah dilaksanakan, padahal tidak. Kerugian ditanggung oleh masyarakat, yang seharusnya dana untuk kepentingan masyarakat justru dimasukkan ke rekening pribadi. Kerugian ini merugikan negara," ujar Douglas.

Perihal total kerugian, Douglas menyebut bahwa perhitungan masih dilakukan oleh Inspektorat provinsi Kalteng. "Terkait dengan kerugian sampai dengan saat ini kita belum menyatakan secara pasti, karena masih dilakukan perhitungan, namun secara perkiraan, kita bisa sebut sekitar Rp15 milliar sampai Rp20 milliar,” Pungkasnya.  

Sebelumnya kejaksaan Tinggi Kalteng pada Jumat, 5 Januari 2024 menetapkan lima Tersangka. Tersangka pertama berinisial PMI sebagai  Bendahara Pengeluaran tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

Tersangka kedua berinisial  MJR Sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 hingga 2021 di Dinkes Kabupaten Barito Selatan.

Ketiga, yakni tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 hingga 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

Berita Terbaru