Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berbisnis Sabu, Warga Desa Sungai Tendang Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 Januari 2024 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Konsekuensi akibat nekad berbisnis narkoba jenis sabu, Yusrin (24 tahun) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini harus menjalani proses hukum.

Pascaditangkap di rumahnya oleh personel Sat Resnarkoba, Jatanras Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Lada di rumahnya pada 9 Januari 2024 pukul 21.30 WIB, berikut dilakukan penggeledahan badan serta lokasi, ditemukan barang bukti narkoba.

"Narkoba tersebut ditemukan di lantai dapur dalam kotak kecil yang didalamnya terdapat 5 plastik klip berisi narkoba. Kemudian diatas lemari  dalam kamar ditemukan 2 klip plastik berisi narkoba dan 1 klip ditemukan dibawah kulkas," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan total berat kotor barang bukti sabu yang ditemukan pada 8 plastik klip tersebut adalah 9,8 gram.

"Saat dibawa dan di periksa penyidik di Mapolres Kobar, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aldi yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Wakapolres.

Wakapolres melanjutkan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp 9.000.000 dari Aldi dan menerima 10 gram sabu dengan tujuan dijual kembali serta digunakan sendiri.

"Tersangka mengaku telah membayar narkoba sebesar Rp 4.500.000. Menurut tersangka  sisa pembayaran rencananya bakal dibayarkan setelah sabu tersebut terjual," jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka  dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/Y)

Berita Terbaru