Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

  • Oleh Pathur Rahman
  • 17 Januari 2024 - 19:50 WIB

BORNEONEWS,Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol R S Handoyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.

Sosialisasi larangan knalpot brong tidak hanya disampaikan di tempat umum, namun juga diarahkan kepada pangkalan Ojek Online (Ojol). Lokasi kali ini adalah Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. 

"Pentingnya para pengemudi Ojol membawa kendaraan dengan aman dan tertib sesuai dengan rambu - rambu lalu lintas. Dengan larangan knalpot brong, diharapkan tingkat kebisingan dapat berkurang dan masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman," katanya, Rabu, 17 Januari 2024.

Dia menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengemudi Ojol, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya berlalu lintas dengan aman dan tertib.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukasi yang diambil oleh pihak kepolisian. 

"Dengan memberikan pemahaman kepada para pengemudi Ojol, diharapkan mereka dapat menjadi pelaku lalu lintas yang lebih bertanggung jawab, mengikuti aturan, dan memberikan pelayanan yang aman kepada penumpang," pungkasnya. (PATHUR/Y)

Berita Terbaru