Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Barito Timur Tanggapi Beredarnya Penawaran Jasa Pembuatan SIM Online di Medsos

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 Januari 2024 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dalam beberapa hari terakhir, beredar penawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online di grup-grup Facebook, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur dengan iming-iming pembayaran dilakukan setelah SIM jadi.

Pantauan Borneonews, umumnya postingan dimaksud membuat narasi yang hampir sama namun dengan nama akun yang berbeda-beda.

"Layanan Smart SIM Online Cepat Terpercaya dan Amanah UNTUK PEMBUATAN SIM: C.A.B1.B2 UMUM Dapat langsung inbox atau WhatsApp Ke Wa.me/081363769488 Untuk Pembayaran Setelah SIM Jadi," begitu bunyi salah satu postingan yang ditemukan Borneonews dengan akun bernama Riki Riki.

Postingan dengan nada serupa juga Borneonews temukan diunggah oleh akun bernama Indri Fadilla.

Menanggapi penawaran jasa pembuatan SIM yang masif di media sosial tersebut, Kasatlantas Polres Barito Timur AKP Yudi Satria melalui KBO Satlantas Iptu Abadi Rohmad menegaskan Satlantas Polres Barito Timur hingga kini belum pernah menjalin kerja sama dengan biro jasa untuk pembuatan SIM.

"Ketika kami melakukan profiling (penelusuran) nomor yang tertera di media sosial, yang bersangkutan terlacak posisinya di luar Pulau Kalimantan," katanya, Jumat, 19 Januari 2024.

Abadi kemudian menyampaikan agar masyarakat yang ingin membuat SIM agar langsung mendatangi Satlantas Polres Barito Timur.


"Syarat mendapatkan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 dalam pasal 217 yakni mengajukan permohonan tertulis Satlantas Polres terdekat, dapat menulis dan membaca huruf latin, memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor serta memenuhi ketentuan tentang batas usia," ungkapnya.

Adapun ketentuan usia untuk SIM golongan C dan D minimum usia 16 tahun, golongan A minimum usia 17 tahun dan SIM golongan B I dan B II minimum usia 20 tahun.

Pemohon SIM juga harus memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian teori dan praktek.

"Kemudian telah memiliki surat izin mengemudi sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon golongan B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan golongan B I bagi pengemudi golongan B II," papar Abadi.

Pasal 212 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 juga mensyaratkan pemohon harus memiliki SIM golongan A untuk memperoleh SIM golongan A Umum, SIM golongan A Umum atau B I untuk memperoleh golongan B I Umum serta mempunyai SIM golongan B I Umum atau B II untuk memperoleh golongan B II Umum.

"Pemohon juga harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 bulan, memiliki pengetahuan mengenai pelayanan angkutan umum, pengetahuan jaringan jalan dan kelas jalan, pengetahuan pengujian kendaraan bermotor serta tata cara mengangkut orang dan/atau barang," tandas KBO Satlantas. (BOLE MALO/Y) 

Berita Terbaru