Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria di Palangka Raya Ditangkap karena Simpan Sabu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 22 Januari 2024 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial J (51) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Pria itu ditangkap di Jalan Tambun Bungai, depan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Senin, 22 Januari 2024 dini hari.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, tersangka merupakan target operasi yang sudah lama diincar oleh pihaknya.

“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” ujar Aji.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,89 gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit handphone merk OPPO warna biru, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Aji.

Aji menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Palangka Raya, karena pencegahan penyebaran dan pemberantasan narkoba masih jadi salah satu fokus polri.

 “Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru