Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim Tertibkan 'Polusi Visual' pada Masa Kampanye Pemilu 2024 selama 2 Hari

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 24 Januari 2024 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan 'polusi visual' pada masa kampanye selama 2 hari.

"Kami melaksanakan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) termasuk umbul-umbul atau bendera partai yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Kalau istilah warganet, polusi visual karena mengganggu pemandangan," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Rabu, 24 Januari 2024.

Adapun APK yang ditertibkan ialah yang peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, dan peraturan KPU. Seperti APK yang terpasang di pohon, saluran drainase, persimpangan jalan yang mengganggu pengguna jalan dan APK yang rusak mengganggu pemandangan keindahan kota.

APK yang terpasang di lokasi larangan juga ditertibkan, seperti di dekat fasilitas pemerintahan, pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas publik.

Natsir mengatakan, penertiban APK ini tidak semata langsung dilaksanakan. Pihaknya telah melakukan 2 kali pendekatan persuasif dengan mengeluarkan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan secara mandiri APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan.

"Ini juga tindak lanjut atas rilis Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah di mana kabupaten Kotawaringin Timur terbanyak APK tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Penertiban tersebut berlangsung selama 24-25 Januari 2024 melibatkan DPMPTSP, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah desa/kelurahan.

Khusus di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, Bawaslu Kotim membagi 3 grup penertiban dengan masing-masing rute yang ditetapkan.

Grup I hari pertama menyisir Jala Tjilik Riwut, SPBU Tjilik Riwut perbatasan Kota Besi, Jalan Semekto, Jalan Muchran Ali dan Pasar Keramat. Kemudian hari kedua group I menyisir Jalan Christopel Mihing, Jalan Walter Conrad dan Jalan Desmon Ali. 

Grup II hari pertama menyisir Jalan Sampoerna, Jalan RA Kartini, Jalan Ki Hajar Dewantara, dan Jalan Tidar Raya. Grup II berlanjut hari kedua menyisir Jalan Hasan Mansyur, Jalan Kenan sandan dan Jalan Bukit Raya.

Sementara grup III hari pertama menyisir Jalan HM Arsyad, Jalan Kembali, Jalan Juanda, Jalan Pangeran Antasari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Anang santawi. Dilanjutkan hari kedua menyisir Bundaran Belanga, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan S Parman, Jalan Kapten Mulyono sampai bundaran KB.

"Kecamatan di luar Kota Sampit sampai dengan desa/kelurahan kami instruksikan kepada jajaran Panwascam, Camat, Lurah dan Kepala desa untuk bergerak serentak menertibkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Kotim akan mendata dan menyimpan APK hasil penertiban tersebut. Pihaknya memastikan, jika ada peserta pemilu yang ingin mengambil APK, harus secara resmi bersurat kepada Bawaslu Kotim. Serah terima akan dilaksanakan dengan membuat berita acara. (DEWI PATMALASARI/Y)

Berita Terbaru