Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu, Seorang Pria diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Januari 2024 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial NA (41) warga Kecamatan Kapuas Timur ditangkap polisi karena kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,60 gram.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku saat berada di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur pada Rabu, 24 Januari 2024.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Polres Kapuas," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi dalam keterangan yang disampaikan melalui Humas Polres Kapuas.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu buah handphone, satu lembar jaket warna hitam, satu lembar plastik warna hitam, dan satu unit motor Honda scoopy beserta kunci kontak. 

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Selain itu, Kasat juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas. 

"Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya," pungkasnya. (DODI/Y)

Berita Terbaru