Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim Ingatkan APK Tak Boleh Terpasang Saat Masa Tenang Pemilu 2024

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 25 Januari 2024 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan alat peraga kampanye (APK) tidak boleh terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.

"Jelang minggu tenang tanggal 10 Februari 2024 harus bersih (dari APK). Kami rapikan semua karena tidak boleh terpasang APK satupun pada masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Rabu, 24 Januari 2024.

Masa tenang adalah tahapan Pemilu yang dilakukan setelah masa kampanye. Adapun masa tenang dijadwalkan 11-13 Februari 2024.

Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Sehingga pihaknya akan kembali melakukan penertiban APK hingga tuntas.

"Jadi penertiban APK ini kami lakukan 3 kali. Pertama saat sebelum masa kampanye, kedua untuk APK yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye, dan menjelang hari tenang," ujar Natsir.

Sebelumnya, Bawaslu Kotim telah menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, dan Peraturan KPU pada Rabu, 24 Januari 2024. Penertiban tersebut melibatkan DPMPTSP, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah desa/kelurahan. (DEWI PATMALASARI/Y)

Berita Terbaru