Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim: Caleg Tak Boleh Ikut Bagikan Bansos Pemerintah

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 25 Januari 2024 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan, caleg tidak boleh ikut membagikan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat.

"Kalau bansos pemerintah jangan karena harus menjaga netralitas ASN. Tetapi kalau sebagai anggota dewan, itu ada peraturan perundang-undangannya," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Rabu, 24 Januari 2024.

Dia mengatakan, jika bansos program dari anggota dewan dan selama mengatasnamakan anggota dewan, tidak masalah. Karena, tugas anggota dilindungi undang-undang. Tetapi jika mengatasnamakan caleg, maka hal itu sudah masuk unsur dugaan pelanggaran kampanye.

Selama masa kampanye, pihaknya melarang peserta pemilu dan tim kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.

"Kemarin saya jelaskan pada rapat KPU jika yang membagikan voucher dan lainnya di Peraturan KPU tidak menjelaskan apakah sembako dan barang lainnya itu masuk materi lainnya atau tidak," katanya.

Karena dalam Undang-undang penjelasan mengenai materi lainnya itu tidak termasuk bahan kampanye, pengganti uang transport minum dan hadiah lainnya.

Ia melihat Peraturan KPU tentang kampanye mengenai hal tersebut tidak diatur secara tegas sehingga ini menjadi area abu-abu yang multitafsir.

"Tapi ketika ada laporan kami proses wajib tidak boleh kami tolak kalau saat ini. Karena Bawaslu Provinsi menginstruksikan jika ada pembagian sembako, voucher dan materi lainnya kami imbau jangan. Karena masuk karena abu-abu bisa masuk dugaan pelanggaran atau tidak," tandasnya. (DEWP P/Y)

Berita Terbaru