Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SPBU di Palangka Raya Lulus Tera Ulang 14 Nozzle Pompa BBM

  • Oleh Pathur Rahman
  • 28 Januari 2024 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 14 nozzle pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) milik SPBU 64.731.07 PT Resbayu Sinar Abadi Jalan Rajawali km 5,5, lulus tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Palangka Raya, Minggu, 28 Januari 2024.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, tera ulang merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh pemilik SPBU untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen.

“Kami melakukan tera ulang sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib ukur dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha,” ujar Samsul.

Samsul menambahkan, hasil dari tera ulang tersebut yaitu telah dibubuhkannya Cap Tanda Tera tahun 2024 pada pompa ukur BBM tersebut dan akan diterbitkannya SKHP (Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian) dari UPTD Metrologi Legal.

“SKHP ini berisi informasi tentang kondisi dan kinerja pompa ukur BBM yang telah ditera ulang. SKHP ini juga menjadi bukti bahwa pompa ukur BBM tersebut telah memenuhi standar metrologi legal yang berlaku,” jelas Samsul.

Samsul berharap, dengan adanya tera ulang ini, konsumen dapat merasa aman dan nyaman saat mengisi BBM di SPBU tersebut. Ia juga mengimbau kepada pemilik SPBU lainnya untuk rutin melakukan tera ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

“Kami mengapresiasi kerjasama dan kesadaran dari PT Resbayu Sinar Abadi sebagai pemilik SPBU ini. Kami juga mengingatkan kepada SPBU lainnya untuk tidak menunda-nunda tera ulang. Jika ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru