Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Wajib Miliki Penampungan Limbah Beracun

  • Oleh Tim Borneonews
  • 29 Januari 2024 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Barsel M. Nanang Shalahuddin, ST mengatakan, setiap perusahaan wajib memiliki penampungan limbah bahan berbahaya beracun.

Setiap pelaku usaha harus memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3 tersebut. Hal itu wajib dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan limbah seperti oli bekas, baterai bekas, aki bekas dan lain sebagainya yang termasuk dalam LB3.

"Semua itu harus ditampung di TPS LB3 baru kemudian dibawa atau diangkut kalau sudah cukup banyak. Dibawa oleh perusahaan penampungan LB3 untuk kemudian diolah kembali menjadi bahan-bahan yang dapat digunakan," ucapnya, Senin, 29 Januari 2024.

Seperti limbah oli bekas diolah kembali menjadi oli yang baik, dan ada juga diolah menjadi solar. Itu ada pihak ketiga lagi yang memproses bahan-bahan tersebut. Jadi limbah bahan berbahaya beracun tersebut tidak boleh dibuang sembarangan. 

Maka LB3 itu harus ditampung terlebih dahulu baru kemudian dibawa ke pulau Jawa untuk diolah kembali. Kalau kita membeli oli yang pakai drum atau yang tidak bermerek atau yang harganya lebih murah itu adalah oli daur ulang,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, jadi oleh oli bekas tersebut ditampung terlebih dulu sampai dengan batas tertentu misalnya 100 hari atau lebih, baru kemudian dibawa atau diangkut untuk kemudian diolah. Ada aturannya sampai berapa lama ditampung dan berapa banyaknya LB3 yang ditampung.

Jadi perusahaan harus punya TPS penampungan limbah bahan berbahaya beracun tersebut dan ada kajiannya sehingga AMDAL, ada aturannya yang mengatur hal itu termasuk air limbah. Harus ada rincian teknisnya, artinya air limbah tidak boleh langsung dibuang ke sungai Barito misalnya, tetapi lewat kolam-kolam penampungan terlebih dahulu.

“Perusahaan hanya menampung, tidak boleh mengolah limbah tersebut karena itu harus ada pihak ketiga yang mengelola limbah dan itu ada izin dan amdalnya,” tutup Nanang. (gor)

Berita Terbaru