Perusahaan Wajib Miliki Penampungan Limbah Beracun
- 29 Januari 2024 - 20:35 WIB
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Barsel M. Nanang Shalahuddin, ST mengatakan, setiap perusahaan wajib memiliki penampungan limbah bahan berbahaya beracun.
DLH Kota Awasi Pengelolaan Limbah B3
- 20 September 2022 - 14:20 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari kegiatan medis, seperti di rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Pemko Palangka Raya Masih Temukan Pelaku Usaha Tak Optimal Kelola Limbah B3
- 25 Agustus 2022 - 16:11 WIB
Sebagai contoh?limbah B3 padat dari aktivitas perhotelan dan perkantoran. Seperti lampu, bekas Aki, Genset dan lain-lain yang sebenarnya tidak boleh ditumpuk namun harus dihancurkan melalui mesin penghancur sesuai standar dan aturan berlaku.
Pemko Palangka Raya Gandeng Swasta Kelola Limbah B3
- 25 Agustus 2022 - 13:50 WIB
Pemko Palangka Raya menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta untuk mengelola dan menangani Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Limbah B3 ini berasal dari aktivitas industri maupun pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3
- 05 Juli 2021 - 14:20 WIB
Pemko Palangka Raya melaksanakan sosialisasi tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kegiatan dilaksanakan di ruang PK II, Senin 5 Juli 2021.
Sosialiasi Pengelolaan Limbah B3 Antisipasi Risiko Negatif
- 17 Oktober 2019 - 14:36 WIB
Sosialiasi pengelolaan limbah medis atau B3 bagi fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Sukamara adalan upaya mengantisipasi risiko negatif yang dapat ditimbulkan dari limbah apabila dikelola dengan benar.