Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Serabutan di Barut Cabuli Anak 7 Tahun

  • Oleh Ramadani
  • 02 Februari 2024 - 12:47 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang buruh serabutan berumur 43 tahun tega mencabuli anak yang masih berumur 7 tahun, hingga membuat jajaran Polres Barito Utara menangkap pelaku.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 19 November 2023 lalu, di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika korban yang masih berusia 7 Tahun, sedang rebahan di dalam barak sambil menangis. Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pria 43 tahun.

Tersangka merupakan warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Yang bekerja sebagai wiraswasta (buruh serabutan) dan tinggal di Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka,” ungkap AKP Sugiya, Jumat 2 Februari 2024.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (RAMADHANI)

Berita Terbaru