Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim: Saksi TPS Bisa Ajukan Keberatan Tapi Tidak Bisa Menghentikan Proses Pemungutan

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 06 Februari 2024 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Natsir mengatakan, saksi tempat pemungutan suara (TPS) bisa mengajukan keberatan, namun tidak dapat menghentikan proses pemungutan suara.

"Jika merasa tidak sesuai prosedur, mereka berhak menyampaikan keberatan dan harus dicatat oleh KPPS," kata Muhammad Natsir, Selasa, 6 Februari 2024.

Pengawas TPS dari Bawaslu Kotim juga akan mencatat keberatan terhadap proses pemungutan maupun perhitungan suara yang diajukan saksi melalui form pengawasan.

Jika pengajuan keberatan saksi TPS dijadikan sebagai perkara akan dilaporkan ke MK untuk proses perselisihan hasil pemungutan suara.

"Jika TPS menjadi lokus atau dalil suatu perkara, kejadian tersebut akan disampaikan dalam perselisihan hasil pemilu. Kalau pun saksi mengajukan laporan kepada Bawaslu Kotim, kami akan melakukan tindak lanjut. Apakah pelanggaran tersebut mengarah pidana, etik atau lainnya," imbuhnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk saksi di TPS dijelaskan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi paling banyak dua orang saksi, dengan ketentuan hanya satu orang saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam satu waktu. Sehingga saksi dapat bergantian atau shift.

"Jumlah TPS di Kotim 1.169 berarti setiap parpol kami harapkan semuanya bisa menempatkan saksi minimal 1. Sehingga minimal ada 31.563 saksi untuk 16 parpol, 9 DPD, capres dan cawapres. Tetapi kami menyadari keterbatasan sumber daya, paling tidak dapil I hingga V ada mengawasi," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)

Berita Terbaru