Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Mantan Kadis Pertanian Katingan dalam Perkara Korupsi Peremajaan Sawit

  • Oleh Apriando
  • 07 Februari 2024 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Yossy selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Terdakwa Yossy dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kasi Pidsus Kejari katingan Hadiarto, Rabu 7 Februari 2024

Didampingi Penasihat Hukumnya Arimadia terdakwa Yossy akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya atas tuntutan Jaksa.

Hadiarto menjelaskan bahwa Uang Pengganti (UP) hanya diberikan kepada terdakwa Yanto alias Ayus. Hal ini disebabkan dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Ir. Yossy menerima aliran dana.

“Tidak ada, karena fakta sidang memang tidak ada terima aliran dana,” ujarnya.


Sebagaimana diketahui perkara korupsi bantuan tani berupa peremajaan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menyerat dua terdakwa Ir Yossy selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten katingan periode 2020-2022 dan Yanto selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

 Bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp 27 miliar itu dibagikan ke kelompok tani diduga tidak tepat sasaran sehingga negara mengalami kerugian Rp 10 miliar lebih. Terdakwa Yossy disebut membuat laporan dan dokumen bahwa lima kelompok tani yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima bantuan, jadi layak menerima bantuan. (APRIANDO/j)

Berita Terbaru