Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Kelompok Tani di Katingan Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat

  • Oleh Apriando
  • 07 Februari 2024 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yanto alias Ayus, Ketua Kelompok Tani (Poktan) selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Dituntut 6 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Kata Kasi Pidsus Kejari Katingan Hadiarto, Rabu, 7 Februari 2024.

Hadiarto menjelaskan, terdakwa Yanto juga dibebankan dengan  Uang Pengganti (UP) senilai Rp Rp. 5.339.948.500 dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Yanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18  Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara korupsi bantuan tani berupa peremajaan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menyerat dua terdakwa yaitu Ir Yossy selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten katingan periode 2020-2022 dan Yanto selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

Bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp 27 miliar itu dibagikan ke kelompok tani diduga tidak tepat sasaran sehingga negara mengalami kerugian Rp 10 miliar lebih.

Terdakwa Yossy disebut membuat laporan dan dokumen bahwa lima kelompok tani yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima bantuan, jadi layak menerima bantuan. (APRIANDO/j)

Berita Terbaru