Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Dituntut 30 Bulan Penjara Karena Gadaikan Mobil Rental Untuk Bayar Utang

  • Oleh Apriando
  • 07 Februari 2024 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Andres Mumu Jampi dituntut 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Karena nekat menggadaikan mobil rental untuk membayaar hutang. 

Pria tersebut merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan. Karena ulahnya yang menyalhi hukum dan merugikan orang lain.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebagaiman Informasi terhimpun, Rabu, 7 Februari 2024

Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa bermula pada Sabtu, 26 November 2022, ketika terdakwa menghubungi Kantor CV Borneo Rent Car untuk menyewa satu unit mobil Inova KH 1418 TJ. 

Kesepakatan sewa perhari sebesar Rp 600.000 tanpa batas waktu, dengan pengantaran mobil ke alamat terdakwa di Jalan Strowberi, Palangka Raya oleh salah satu karyawan CV Borneo Rent Car.

Setelah beberapa bulan berjalan lancar, hingga bulan Mei 2023, terdakwa mulai mengalami keterlambatan pembayaran sewa. Hingga bulan Juli 2023, terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa sama sekali. Koordinator CV Borneo Rent Car, melakukan pengecekan dan menemui terdakwa di rumahnya.

Terdakwa memberikan alasan bahwa mobil sedang digunakan oleh seorang teman di daerah Gunung Mas.

Setelah mendapat informasi dari terdakwa, Burhan kemudian memerintahkan sopir CV Borneo Rent Car, untuk mengecek keberadaan mobil di daerah Gunung Mas. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa mobil tersebut berada di bawah kepemilikan saksi Rino Renol.

Burhan melakukan perjalanan ke daerah Gunung Mas dan berhasil mengonfirmasi bahwa mobil Inova KH 1418 TJ tersebut disewa oleh terdakwa kepada saksi Rino Renol. Namun, Rino Renol mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa pada, Minggu, 4 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di Apotik Kimia Farma jalan Rajawali Induk Palangka Raya sebagai jaminan hutang.

Akibat perbuatan terdakwa, CV Borneo Rent Car mengalami kerugian material dan immaterial sebesar Rp. 350.000.000 karena mobil yang disewa tidak dapat digunakan dan tidak dikembalikan. Pihak CV Borneo Rent Car melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Tengah. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru