Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polisi Polres Seruyan Dipecat Setelah Bertindak Cabul terhadap Anak Bawah Umur

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 09 Februari 2024 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang anggota polisi dengan pangkat Brigadir Satu  bertugas di Polres Seruyan diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran telah melakukan pelanggaran berat.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto memimpin  Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil di lingkungan Polres Seruyan, Kamis, 8 Februari 2024.

Personil Polres Seruyan diberhentikan secara tidak hormat tersebut, yakni Brigadir Satu berinisial E. Pemberhentian berdasarkan Keputusan Kapolda Kalteng tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.  

Brigadir Satu E, dinyatakan telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"PTDH  dilakukan  karena berdasarkan putusan sidang kode etik profesi Polri yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak bawah umur,“ terang Kapolres.

Menurutnya, pelajaran  yang dapat diambil dari upacara PTDH ini, untuk dijadikan  introspeksi diri dan cerminan agar bisa  menjaga nama baik Polri dan bertanggung jawab  dalam tugas sesuai peraturan yang berlaku. (FAHRUL/j)

Berita Terbaru