Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Gunung Mas: Peserta Pemilu Dilarang Melakukan Kampanye di Masa Tenang

  • Oleh Riska Yulyana
  • 10 Februari 2024 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas ingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di masa tenang.

"Masa tenang yaitu tgl 11 sampai 13 Februari 2024 dimana peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," ujar Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal, Sabtu, 10 Februari 2024.

Kegiatan yang mengarah kepada kampanye yang dimaksud seperti kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Selain itu, Yepta mengimbau kepada partai politik, tim kampanye calon perseorangan DPD, tim kampanye calon presiden/wakil presiden dimohon agar menertibkan secara mandiri seluruh alat peraga kampanye (APK) , bahan kampanye dan atribut kampanye lainnya yang telah terpasang di ruang publik pada tgl 10 Februari 2024 paling lambat pukil 23.59 WIB.

Ditambahkan oleh Anggota Bawaslu Gunung Mas Sukjani, jika sampai pada masa tenang masih ada atribut atau APK di ruang publik, maka Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkannya. Kemudian APK tersebut akan disita oleh Bawaslu Gunung Mas.

"Kami mohon kerja samanya kepada seluruh partai politik untuk mengingatkan pula kepada para calegnya agar membersihkan APK yang ada di halaman rumah warga. Mari kita jadikan pemilu jujur, adil, damai dan kondusif," tukasnya. (RISKA YULYANA/H) 

Berita Terbaru